
EDUKASI HALAL
Penjelasan Tahallul
Secara harfiah Tahalul artinya Dihalalkan, dalam haji dan Umroh maksud dari Tahallul adalah diperbolehkannya jamaah Haji atau Umroh dari larangan selama ihram. Hukum Tahalul adalah wajib, jika ditinggalkan maka Haji atau Umrohnya tidak sah. Tahallul disimbolkan dengan memotong rambut, minimal 3 helai =====Bagi Perempuan disunahkan memendekkan rambutnya sepanjang ruas jari, tidak digundul نهى رسول الله […]
Selengkapnya